Dewasa
ini, Indonesia sering terjadi kasus korupsi dalam jumlah yang sangat besar,
namun hukum yang berlaku sepertinya tidak membuat jera para pelakunya. Pasalnya,
masih banyak orang yan mementingkan kenikmatan dunianya. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan)
dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain. Semua bentuk pemerintah pemerintahan
rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama
sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini
saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk
membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di
pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan
di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan
ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private,
korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen
dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau
karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi
ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul
berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat
aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos
niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan
yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman
besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat
peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan
kecil (SME).
Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan
kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu
mereka.
Jelaslah
bahwa korupsi bukanlah kejahatan yang sepele, sehingga hukumnya pun tidak
main-main. Korupsi sangat merugikan negara. Sehingga, perlu adanya tindakan
tegas bagi para pelakunya, bukan karena status sosialnya tinggi, atau karena
pelaku korupsi adalah seorang pembuat undang-undang. Perlu adanya penanaman
sifat jujur yang harus ditanamkan generasi muda sejak dini, seperti mengajarkan
untuk bertindak jujur saat ulangan.